Selasa, 01 Januari 2019

Produk Undang-Undang Kehutanan



Tugas Kebijakan Perundang-Undangan                                                            Medan,           Januari 2019
PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN


Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Oleh :
Nanda Andini Maulida Nst
171201093

Hut 3 B



                                                                                     







PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019



PRODUK UNDANG-UNDANG KEHUTANAN
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Sedangkan Kawasan hutan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Pengertian hutan menurut Dengler adalah suatu kumpulan pohon=pohon yang rapat dan menutup areal cukup luas sehingga dapat membentuk iklim mikro yang kondisi ekologisnya sangat khas dan berbeda dengan areal luarnya. Menurut Spurr Hutan adalah persekutuan antara tumbuhan dan hewan dalam suatu asosiasi biotis. Asosiasi ini bersama lingkungannya membentuk sistem ekologis, organism di dalamnya saling berpengaruh dalam suatu siklus energi yang kompleks. Menurut Para Ahli Silvikultur Hutan adalah suatu asosiasi dari tumbuh-tumbuhan yang sebagian besar terdiri atas pohon-pohon berkayu yang mempunyai area luas. Menurut Ahli Ekologi Hutan adalah suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan yang mempunyai keadaan lingkungan berbeda dari lingkungan di sekitarnya. Sedangkan Menurut Ahli Kehutanan, hutan adalah komunitas biologi yang didominasi oleh pepohonan tanaman keras.
Menurut data terbaru dari University of Maryland yang dirilis di Global Forest Watch, 2017 merupakan tahun kedua terburuk dalam berkurangnya luas tutupan hutan dunia jika dilihat dari tahun 2001. Laporan dari yang dirilis pada Selasa (26/6) itu menunjukkan berkurangnya luas tutupan hutan tropis di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, masih menjadi masalah besar.  Berkurangnya luas tutupan hutan bukan hanya disebabkan oleh deforestasi (penggundulan hutan) yang dilakukan oleh manusia, tapi bisa juga terjadi karena faktor penyebab alami, seperti misalnya kebakaran hutan ataupun badai.
Dalam beberapa tahun belakangan, World Research Institute (WRI) mencatat telah terjadi peningkatan angka kebakaran hutan dan badai akibat perubahan iklim yang menyebabkan kerusakan hutan. Data dari Global Forest Watch menunjukkan bahwa angka kehilangan tutupan hutan di Indonesia pada 2017 telah berkurang cukup drastis dari tahun 2016 dan merupakan rekor terendah sejak tahun 2014.
Pada 2016, Indonesia mengalami pengurangan luas tutup hutan hingga 2,42 juta hektar, terbesar sejak tahun 2001. Sementara pada 2017, angka tersebut berkurang menjadi 1,30 juta hektar.Di Indonesia, Riau masih memimpin sebagai wilayah yang mengalami pengurangan luas terbesar sejak tahun 2001 hingga 2017, disusul oleh Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Selatan. Salah satu hal yang berkontribusi terhadap penurunan angka kehilangan luas tutupan hutan di Indonesia adalah karena di tahun ini juga terjadi pengurangan angka kebakaran hutan. Dalam konferensi Pers Evaluasi Bencana 2017 dan Prediksi Bencana 2018 pada Februari lalu, BNPB mengatakan telah terjadi penurunan kasus kebakaran hutan dari 178 kasus di tahun 2016 menjadi 96 kasus di tahun 2017.
Dari permasalahan tentang kehutanan yang ada, maka untuk menyelesaikan permasalahan di Indonesia tersebut diperlukan landasan dasar yang berlandasan Undang-Undang Republik Indonesa. Berikut beberapa undang-undang mengenai kehutanan di Indonesia.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.  Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan,   dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2.  Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3.  Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4.  Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5.  Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6.  Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7.  Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Selengkapnya Klik Disini

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18  TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa  hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.
4. Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
5. Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
6. Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
7. Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan. Selengkapnya Klik Disini


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1.Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
2.Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
3.Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
4.Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
5.Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewaniyang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara.
6.Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
7. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.Selengkapnya Klik Disini

   
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2016
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis | Buka Disini
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut  | Buka Disini 

PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2015  
1. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan | Buka Disini
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan | Buka Disini 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 Tentang Perubahan PP No 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam | Buka Disini

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEHUTANAN
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.32l/Menlhk-Setjen/2OI5 TENTANG HUTAN HAK
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisisumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Selengkapnya Klik Disini