Tugas Kebijakan Perundang-Undangan Medan, Januari
2019
PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KEHUTANAN
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Nanda Andini
Maulida Nst
171201093
Hut 3 B
PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
2019
PRODUK UNDANG-UNDANG KEHUTANAN
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang dimaksud dengan Hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan Kehutanan adalah sistem
pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan
yang diselenggarakan secara terpadu. Sedangkan Kawasan hutan Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 adalah wilayah tertentu
yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
Pengertian hutan
menurut Dengler adalah suatu kumpulan pohon=pohon yang rapat dan menutup areal cukup luas
sehingga dapat membentuk iklim mikro yang kondisi ekologisnya sangat khas dan
berbeda dengan areal luarnya. Menurut Spurr
Hutan adalah persekutuan antara tumbuhan dan hewan dalam suatu asosiasi
biotis. Asosiasi ini bersama lingkungannya membentuk sistem ekologis, organism
di dalamnya saling berpengaruh dalam suatu siklus energi yang kompleks. Menurut Para Ahli Silvikultur Hutan
adalah suatu asosiasi dari tumbuh-tumbuhan yang sebagian besar terdiri atas
pohon-pohon berkayu yang mempunyai area luas. Menurut Ahli Ekologi Hutan adalah suatu masyarakat
tumbuh-tumbuhan yang mempunyai keadaan lingkungan berbeda dari lingkungan di
sekitarnya. Sedangkan Menurut
Ahli Kehutanan, hutan adalah komunitas biologi yang didominasi oleh pepohonan
tanaman keras.
Menurut data terbaru dari University
of Maryland yang dirilis di Global Forest Watch, 2017 merupakan tahun kedua
terburuk dalam berkurangnya luas tutupan hutan
dunia jika dilihat dari tahun 2001. Laporan dari yang dirilis pada Selasa
(26/6) itu menunjukkan berkurangnya luas tutupan hutan tropis di seluruh dunia,
termasuk di Indonesia, masih menjadi masalah besar. Berkurangnya luas tutupan hutan bukan hanya
disebabkan oleh deforestasi (penggundulan hutan) yang dilakukan oleh manusia,
tapi bisa juga terjadi karena faktor penyebab alami, seperti misalnya kebakaran
hutan ataupun badai.
Dalam beberapa tahun belakangan, World Research Institute (WRI) mencatat telah terjadi
peningkatan angka kebakaran hutan dan badai akibat perubahan iklim yang
menyebabkan kerusakan hutan. Data dari Global Forest
Watch menunjukkan bahwa angka kehilangan tutupan hutan di Indonesia
pada 2017 telah berkurang cukup drastis dari tahun 2016 dan merupakan rekor
terendah sejak tahun 2014.
Pada 2016, Indonesia mengalami
pengurangan luas tutup hutan hingga 2,42 juta hektar, terbesar sejak tahun
2001. Sementara pada 2017, angka tersebut berkurang menjadi 1,30 juta hektar.Di
Indonesia, Riau masih memimpin sebagai wilayah yang mengalami pengurangan luas
terbesar sejak tahun 2001 hingga 2017, disusul oleh Bangka Belitung, Sumatera
Selatan, Jambi, dan Kalimantan Selatan. Salah satu hal yang berkontribusi
terhadap penurunan angka kehilangan luas tutupan hutan di Indonesia adalah
karena di tahun ini juga terjadi pengurangan angka kebakaran hutan. Dalam
konferensi Pers Evaluasi Bencana 2017 dan Prediksi Bencana 2018 pada Februari
lalu, BNPB mengatakan telah terjadi penurunan kasus kebakaran hutan dari 178
kasus di tahun 2016 menjadi 96 kasus di tahun 2017.
Dari
permasalahan tentang kehutanan yang ada, maka untuk menyelesaikan permasalahan di
Indonesia tersebut diperlukan landasan dasar yang berlandasan Undang-Undang
Republik Indonesa. Berikut beberapa undang-undang mengenai kehutanan di
Indonesia.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang
bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat
dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang
ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada
tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah
yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada
dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Selengkapnya Klik Disini
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat
dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan
melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau
penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di
dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang
sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.
4. Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara
tidak sah yang terorganisasi.
5. Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi
yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan
tanpa izin Menteri.
6. Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang
terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak
secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan
hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar
kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan
kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
7. Pencegahan perusakan hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk
menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan. Selengkapnya Klik Disini
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI
SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1.Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri
dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa)
yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk
ekosistem.
2.Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam
hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan
persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman
dan nilainya.
3.Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik
antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan
pengaruh mempengaruhi.
4.Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati, baik yang hidup di
darat maupun di air.
5.Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewaniyang hidup di darat, dan
atau di air, dan atau di udara.
6.Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang hidup di alam bebas dan atau
dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.
7. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air,
dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas
maupun yang dipelihara oleh manusia.Selengkapnya Klik Disini
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2016
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis | Buka Disini
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis | Buka Disini
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut | Buka Disini
PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2015
1. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan | Buka Disini
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang
Penggunaan Kawasan Hutan | Buka Disini
3. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 Tentang Perubahan PP No 28 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam | Buka Disini
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEHUTANAN
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.32l/Menlhk-Setjen/2OI5 TENTANG HUTAN HAK
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem
berupa hamparan lahan berisisumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Selengkapnya Klik Disini
